Sebelum Kamu Mengeluh

Hari ini sebelum kamu mengatakan kata-kata yang tidak baik,
Pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berbicara sama sekali!

Sebelum kamu mengeluh tentang rasa dari makananmu,
Pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan!

Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa
Pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta dijalanan!

Sebelum kamu mengeluh bahwa kamu buruk,
Pikirkan tentang seseorang yang berada pada tingkat yang terburuk didalam hidupnya!

Sebelum kamu mengeluh tentang suami atau istri anda.
Pikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Tuhan untuk diberikan teman hidup!

Hari ini sebelum kamu mengeluh tentang hidupmu,
Pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat!

Sebelum kamu mengeluh tentang anak-anakmu,
Pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul!

Sebelum kamu mengeluh tentang rumahmu yang kotor karena pembantumu tidak mengerjakan tugasnya,
Pikirkan tentang orang-orang yag tinggal dijalanan!

Sebelum kamu mengeluh tentang jauhnya kamu telah menyetir,
Pikirkan tentang seseorang yang menempuh jarak yang sama dengan berjalan!

Dan disaat kamu lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu,
Pikirkan tentang pengangguran,orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti anda!

Sebelum kamu menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain,
ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa…!

Kita semua menjawab kepada Sang Pencipta
Dan ketika kamu sedang bersedih dan hidupmu dalam kesusahan,

Tersenyum dan berterima kasihlah kepada Tuhan bahwa kamu masih hidup !
Life is a gift
Live it…
Enjoy it…
Celebrate it…
And fulfill it.

Cintai orang lain dengan perkataan dan perbuatanmu
Cinta diciptakan tidak untuk disimpan atau disembunyikan
Anda tidak mencintai seseorang karena dia cantik atau tampan,
Mereka cantik/tampan karena anda mencintainya…

It’s true you don’t know what you’ve got until it’s gone,
but it’s also true You don’t know what you’ve been missing until it arrives…

Menghadapi Cobaan Dengan Senyuman

 

 

Ketika Tuhan akan memberikan hadiah kepada manusia, Ia akan membungkusnya dengan sebuah masalah. Semakin besar dan semakin tebal pembungkusnya maka semakin mahal dan semakin tinggi nilai hadiah di dalamnya.

Apakah yang kita rasakan ketika mendengar kata kegagalan dan cobaan? Pasti ada perasaan tidak enak atau kalau bisa jangan sampai kegagalan atau cobaan itu datang kepada diri kita sebab masing-masing dari kita pasti pernah yang mengalami yang namanya kegagalan dan cobaan dalam hidup.
Kegagalan itu dapat berupa karir yang tidak menanjak, mengalami kebangkrutan dalam bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Diputuskan atau ditinggalkan oleh orang yang sangat kita kasihi, atau mungkin cobaan yang lebih ekstrim seperti bencana alam yang sering terjadi akhir-akhir ini yang menghancurkan dan meluluhlantakan semua yang kita miliki bahkan mengambil orang-orang yang terdekat di sekitar kita. Hal tersebut tidak sedikit yang membuat kita stress, menderita dan putus asa. Yang lebih ekstrim lagi adalah menjadi pasien di rumah sakit jiwa bahkan ada yang nekad bunuh diri karena merasa habis sudah harapan dan cita-citannya.

Beberapa orang akan menganggap masalah atau cobaan adalah sebuah penghambat, artinya ketika ia menemui kedua hal tersebut maka ia akan langsung berhenti dan tidak mau melanjutkan usahanya lagi. Dengan kata lain ia mulai berputus asa. Ada juga yang ketika mendapati kegagalan dan cobaan hidup mereka hanya berkeluh kesah dan bahkan tidak sedikit juga dari mereka yang mengutuk Tuhan dan takdir mereka. Mereka menyebut Tuhan tidak adil tanpa pernah mau mengambil hikmah dan pelajaran atas kegagalan dan cobaan yang mereka hadapi.

Tapi tidak sedikit juga dari orang-orang yang ketika mereka mendapatkan kegagalan dan musibah mereka masih bisa tetap bersyukur dan bahkan mereka mengganggap bahwa dengan adanya kegagalan dan cobaan hidup inilah mereka semakin terpacu dan tertantang untuk terus maju ke depan sambil mengevaluasi kesalahan di masa lalu dan memperbaikinya di masa yang akan datang. Mereka inilah cikal bakal orang-orang sukses yang mengubah wajah dunia dan menuliskan kisah hidup mereka dengan tinta emasnya.

Dalam lubuk sanubari yang paling dalam, mereka berkeyakinan bahwa ”setiap ujian adalah sarana untuk naik tingkatan” dan jika mereka bisa lulus ujian tersebut maka mereka akan mendapatkan derajat atau posisi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

“Segala sesuatu adalah netral sampai kita memberikan arti pada hal tersebut”. Artinya apa yang terjadi pada kita adalah atas pilihan kita dalam memaknai setiap kejadian dan peristiwa yang menimpa kita. Apakah kita memaknai setiap kegagalan dan cobaan hidup adalah bentuk ketidak adilan Tuhan atau malah kita menganggap dengan adanya kedua hal tersebut malahan adalah suatu bentuk kasih sayang dari Tuhan.

Karena salah satu hal yang saya pahami dan yakini adalah Tuhan pasti selalu memberikan yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya dan setiap cobaan dan masalah yang diberikan-Nya pasti sudah terukur dengan kadar kemampuan kita. Apa yang baik menurut kita belum tentu baik menurut pandangan-Nya dan sebaliknya apa yang menurut kita buruk belum tentu buruk juga dalam pandangan-Nya. Karena pengetahuan kita sangat sedikit sedangkan Ia Maha Mengetahui.

Akan ada rahasia besar yang kita akan dapatkan ketika kita mau mengambil hikmah dan pelajaran dari setiap apa yang terjadi baik itu kegagalan maupun keberhasilan. Alangkah bahagianya jika kita mau dan bersedia untuk menghadapi setiap kegagalan dan cobaan hidup dengan senyuman. Senyuman tanda ikhlas, senyuman tanda tawakkal dan senyuman sebagai simbol rasa optimis bahwa kita bisa keluar dari kesulitan ini dan bisa menjadi lebih baik dan yang terbaik di kemudian hari.

Thank God I Found You

Thank God I Found You — by: Mariah Carey

(Mariah)
I would give up everything
Before I’d separate
Myself from you
After so much suffering
I’ve finally found unvarnished truth
I was all by myself for the longest time
So cold inside
And the hurt from the heartache
Would not subside
I felt like dying
Until you saved my life

(All)
CHORUS:
Thank God I found you
I was lost without you
My every wish and every dream
Somehow became reality
When you brought the sunlight
Completed my whole life
I’m overwhelmed with gratitude
‘Cause baby I’m so thankful
I found you

(Joe)
I will give you everything (everything)
There’s nothing in this world (oh, no)
I wouldn’t do
To insure your happiness
I’ll cherish every part of you
Because without you beside me
I can’t survive
Don’t want to try
If you’re keeping me warm
Each and every night
I’ll be all right
Because I need you in my life

(All)
CHORUS:
Thank God I found you (I’m begging you)
I was lost without you (so lost without you)
My every wish and every dream (every dream, every dream)
Somehow became reality
When you brought the sunlight (brought the sunlight)
Completed my whole life
I’m overwhelmed with gratitude
‘Cause baby I’m so thankful
I found you

(Mariah & Joe)
BRIDGE:
See I was so desolate
Before you came to me
Looking back I guess it shows
That we were destined to shine
After the rain to appreciate
The gift of what we have
And I’d go through it all over again
To be able to feel this way

(All)
CHORUS:
Thank God I found you
I was lost without you (lost without you baby)
My every wish and every dream
Somehow became reality
When you brought the sunlight
Completed my whole life (whole life)
I’m overwhelmed with gratitude
Sweet baby I’m so thankful
I found you

Thank God I found you
I was lost without you
I’m overwhelmed with gratitude
My baby I’m so thankful
I found you

(Mariah)
I’m overwhelmed with gratitude
My baby I’m so thankful I found you

—- dedicated for my lovely boy friend —-

Penanaman Modal Asing Di Indonesia

A. Latar Belakang

Penanaman modal adalah bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dalam upaya untuk meningkatkan akumulasi modal, menyediakan lapangan kerja, menciptakan transfer teknologi, melahirkan tenaga-tenaga ahli baru, memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan menambah pengetahuan serta membuka akses kepada pasar global.

Penanaman modal asing dapat memberikan keuntungan cukup besar terhada perekonomian nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehinga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih teknologi.

Pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia adalah sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1870, pemerintah Belanda mengeluarkan Agrarische Wet (Undang-undang Agraria) dan Agrarische Besluit (Peraturan Agraria) untuk menjamin kebebasan ekonomi bagi perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dan secara perlahan-lahan menghapuskan tanam paksa yang berada di bawah monopoli negara. Namun demikian, pada saat Presiden Soekarno menerapkan demokrasi terpimpin, Indonesia menolak terhada modal asing dan bantuan luar negeri. Lalu, Indonesia membuka diri kembali terhada modal asing dengan diundangkannya Undang-undang Nomo 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Usaha untuk menarik modal asing kembali muncul ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi kedua yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. terjadinya krisis ekonomi ditandai dengan beberapa indikator antara lain merosotnya kurs rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat, pendapatan perkapita penduduk merosot tajam, perusahaan mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatannya dan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

Pada saat terjadinya krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, Indonesia sangat memerlukan modal asing. Untuk menciptakan lapangan kerja dan mengatasi pengangguran yang pada tahun 2006 mencapai sekitar 11.600.00 orang, di tambah 1,8 juta orang masuk ke lapangan kerja tiap tahun. Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% pada tingkat pertumbuhan ekonomi 6% dapat menyerap sekitar 600.000 tenaga kerja. Kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi tersebut memerlukan dana pembangunan sebesar Rp 125 triliun.

Pendekatan terhadap modal asing yang digunakan Indonesia pada saat krisis ekonomi lebih memfokuskan pada pembangunan institusi yang menjadi prasyarat untuk pemulihan ekonomi. Pendekatan institusi ini dilakukan karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara berkembang, seperti Cina, Thailand, Vietnam, dan Philipina.

Penelitian mengenai penanaman modal asing di Indonesia berkaitan dengan insentif dan pembatasan, ditinjau dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi penting, setidak-tidaknya karena empat alasan:

1.   Legal Certainty (Kepastian Hukum)

2.   Sistem Hukum yang terdiri dari substansi, aparatur dan legal culture.

3.   Keanggotaan Indonesia dalam WTO telah menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-undang Penanaman Modal Indonesia

4.   Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, substansi dan pelaksanaannya harus sebanding dengan Undang-undang Penanaman Modal di negara-negara pesaing Indonesia dalam menarik modal asing.

 

B. Perumusan masalah

1. Bagaimana insentif dan pembatasan berkembang dalam pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing pada periode 1967-1998?

2.   Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi investasi asing setelah krisis ekonomi Indonesia (1998-2007)?

3.   Bagaimana insentif dan pembatasan modal asing menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang baru?

4.   Hambatan dan tantangan apa saja yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal yang baru?

 

C. Kontroversi dan Dilema Penanaman Modal Asing di Indonesia (1967-1997)

Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto mewarisi kondisi perekonomian yang sangat buruk. Sebelumnya pada masa pemerintahan di bawah Presiden Soekarno, perekonomian Indonesia seakan-akan hendak mengalami keruntuhan. Pada waktu itu, Indonesia tidak mampu membayar utang luar negeri dan laju inflasi sangat tinggi. Menghadapi kenyataan ini, pemerintah Orde Baru mengadakan pendekatan baru dengan kebijaksanaan ekonomi antara lain mengundang kembali masuknya modal asing dengan melahirkan undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mendapat respon yang sangat mengesanan dari investor asing terutama dari Amerika Serikat, Jepang dan Eropa. Namun demikian, dalam perkembangannya kehadiran modal asing di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan dilema. Pada satu sisi modal asing diIndonesia telah membawa pengaru positif berupa terbukanya lapangan kerja dan alih teknologi. Pada sisi lain peningkatan investasi asing ini ini telah menimbulkan pengaruh negatif berupa tuduhan lahirnya dominasi asing atas perekonomian Indonesia dan ketergantungan Indonesia pada pasar internasional. Bentuk reaksi atas kehadiran modal asing diantaranya protes dari sebagian kelompok masyarakat dan mahasiswa yang mencapai puncaknya pada peristiwa 15 Januari 1974 atau yang di kenal dengan Malari.

Untuk mengundang kembali modal asing pemerintah menyediakan insentif baru bagi modal asing, diantaranya:

1). Penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri dan perpanjangan jangka waktu penanaman modal asing. Hal ini di lakukan dengan cara, pertama pemerintah mengizinkan para investor asing memiliki saham sampai 95 persen dari perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Kedua, akses yang lebih luas di bidang keuangan untuk perusahaan patungan. Perusahaan patungan harus di perlakukan sama seperti perusahaan domestik dan diizinkan untuk meminjamkan dari bank-bank negara dan berpartisipasi dalam rencana kredit dengan syarat bahwa mitra asing paling sedikit telah mendivestasi 75 sahamnya untuk di jual di bursa saham. Ketiga, penangguhan pembayaran PPN  (maksimal 5 tahun) sejak perusahaan dapat berproduksi secara komersial atas impor. Keempat, terbukanya kesempatan bagi pengusaha kecil untuk meminta dan memperoleh fasilitas penanaman modal meskipun mereka melakukan proyek non-penanaman modal asing.

2)   Peningkatan kepemilikan Saham Perusahaan Modal Asing. Untuk menarik modal asing, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan modal asing berupa peningkatan kepemilikan saham. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1992. Untuk mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing baru, sumber dana yang dapat digunakan adalah laba yang di tanam kembali dan/atau sumber dana lain. Sedangkan untuk membeli saham perusahaan yang sudah beroperasi, hanya di benarkan dengan menggunakan laba yang di milikinya. Semua penyertaan laba perusahaan penanaman modal asing itu akan tetap di anggap sebagai penyertaan asing yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   Perpanjangan dan pembaruan Hak Atas Tanah. Dalam rangka meningkatkan gairah dan iklim investasi, Pemerintah memberikan fasilitas hak atas tanah kepada modal asing. Halini di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk Usaha Patungan dalam rangka Penanaman Modal Asing.

 

D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi Pada Masa Krisis Ekonomi (1997-2007)

Sejak tahun 1997 Indonesia mengalami krisis ekonomi yang sangat berat. Krisis ini bermula dari merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagai akibat krisis mata uang di kawasan Asia, antara lain Korea Selatan dan Thailand. Pada saat itu, nilai tukar mata uang Korea Selatan dan Thailand terdeprisiasi hingga 60-70 persen dari nilai nominalnya, sementara nilai tukar rupiah turun sampai 20 persen dari nilai nominalnya, sementara nilai tukar rupiah turun sampai 20 persen dari nilai nominal sebelumnya.

Selain karena fenomena global, krisis ekonomi Indonesia juga di sebabkan moral hazard di berbagai sektor ekonomi dan politik, akibat dari lemahnya sistem ekonomi, struktur sosial dan sistem kenegaraan yang terlalu terpusat pada kekuasaan eksekutif.

Kemudian faktor stabilitas politik, dimana merupakan salah satu keharusan untuk datangnya modal asing ke suatu negara, di samping faktor “economic opportunity” dan kepastian hukum. Pada saat terjadi krisis ekonomi, stabilitas politik di Indonesia tidak tercipta. Hal ini dapat di lihat dari tidak adanya stabilitas pemerintahan, terjadinya ketidakpuasan daerah dan ketidakpuasan sosial serta meningkatnya kriminalitas.

Sejak terjadi krisis ekonomi, sistem hukum Indonesia tidak mampu menciptakan predictabilty, stability dan fairness. Hal ini dapat dilihat dari substansi peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron, aparatur penegak hukum yang tidak mendukung perbaikan iklim investasi dan kualitas budaya hukum yang rendah.

Penanaman modal akan meningkat secara signifikan jika Indonesia mampu menjamin adanya kepastian hukum dan stabilitas politik. Untuk itu di perlukan aparatur hukum yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi. Selain itu juga di perlukan adanya kepemimpinan politik yang mampu mengendalikan dinamika demokrasi, termasuk demokrasi di daerah.

 

E. Lahirnya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Tantangannya

Dalam rangka mengatasi kendala-kendala mengenai penanaman modal dan selaras dengan ikut sertanya Indonesia dalam GATT/WTO, maka Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Investasi yang baru ke Parlemen. Setelah mendapat persetujuan Parlemen dengan iringan “Minderheits Nota” dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB, Presiden menandatanganinya sebagai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah jauh lebih baik di bandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Substansi dalam undang-undang ini ada beberapa hal baru, dimana ada yang tidak diatur seperti perlakuan yang sama terhadap penanam modal, tanggung jawab penanam modal, sanksi bagi penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, penyelanggaraan urusan penanaman modal, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus.

Selain memuat ketentuan yang bersifat memberi insentif, undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebutkan beberapa ketentuan yang bersifat pembatasan, yaitu penanaman modal asing harus memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dan pemegang saham “nominee” di larang.

Larangan pemegang saham “nominee” merupakan substansi baru dalam peraturan perundang-undangan penanaman modal di Indonesia. Tujuan pengaturan larangan pemegang saham nominee adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.

Secara teknis, praktek kepemilikan saham melalui nominee dilakukan oleh dua pihak. Satu pihak karena sesuatu pertimbangan tidak dapat atau dapat menjadi pemilik saham, tetapi tidak menjadi pemilik saham pada perseroan sehingga menggunakan pihak lain sebagai nomineenya. Dalam keadaan lain, pihak-pihak tertentu sebenarnya dapat menjadi pemegang saham PT Indonesia tertentu. Pada dasarnya yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang dapat menjadi pemilik saham. Tetapi, karena berbagai pertimbangan (diantaranya menghindari public exposure yang berlebihan) yang bersangkutan tidak memunculkan nama sendiri sebagai pemegang saham pada perseroan namun memilih menggunakan nominee untuk mewakili kepentingannya.

Terlepas dari prokontra lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada kenyataannya undang-undang ini telah mampu meningkatkan investasi asing. Sejak Undang-undang ini di sahkan, pertumbuhan investasi sudah mencapai 31% melampaui capaian sebelum krisis ekonomi.

Dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang mendukung iklm investasi di perlukan aturan yang jelas. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 perlu di lakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar lebih relevan.

 

F. PENUTUP

Berdasarkan dari penelitian dan analisis sebagaimana yang diuraikan dalam bab terdahlu dapat dirumuskan kesimpulkan sebagai berikut:

1. Insentif dan pembatasan terhadap penanaman modal asing tercermin dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing berisi pokok-pokok kebijakan penanaman modal asing. Perubahan kebijakan mengenai insentif dan pembatasan tergantung kepada faktor-faktor perkembangan sosial, ekonomi, dan politik dalam negeri serta perkembangan perekonomian global.

2.   Setelah krisis ekonomi Indonesia 1997, pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot dan pengangguran bertambah, Indonesia memerlukan modal asing. Namun stabilitas politik, peluang ekonomi dan kepastian hukum mempengaruhi datangnya investasi asing ke Indonesia.

3.   Masalah insentif dan pembatasan, kontroversi ini terjadi lagi pada pembahasan dan pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2007. Modal asing akan mendapatkan insentif yang prospektif, namun sebagan unsur masyarakat menganggapnya sebagai pengurangan hak-hak bagi kepentingan lokal.

4.   Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 akan mendapat hambatan bila tidak ada sinkronisasi dalam peraturan perundang-undangan. Tantangan lainna adalah perlu pengaturan yang lebh jelas mengenai wewenang aparatur perizinan berkenaan dengan penanaman modal di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Cinta: Sebuah Karya Kahlil Gibran

kenapa kita menutup mata ketika kita tidur?
ketika kita menangis?
ketika kita membayangkan?
itu karena hal terindah di dunia tdk terlihat

ketika kita menemukan seseorang yang
keunikannya sejalan dengan kita, kita bergabung
dengannya dan jatuh ke dalam suatu keanehan
serupa yang dinamakan cinta.

Ada hal-hal yang tidak ingin kita lepaskan,
seseorang yang tidak ingin kita tinggalkan,
tapi melepaskan bukan akhir dari dunia,
melainkan suatu awal kehidupan baru,
kebahagiaan ada untuk mereka yang tersakiti,
mereka yang telah dan tengah mencari dan
mereka yang telah mencoba.
karena merekalah yang bisa menghargai betapa
pentingnya orang yang telah menyentuh kehidupan
mereka.

Cinta yang sebenarnya adalah ketika kamu
menitikan air mata dan masih peduli terhadapnya,
adalah ketika dia tidak memperdulikanmu dan
kamu masih menunggunya dengan setia.

Adalah ketika di mulai mencintai orang lain dan
kamu masih bisa tersenyum dan berkata
” aku turut berbahagia untukmu ”

Apabila cinta tidak bertemu bebaskan dirimu,
biarkan hatimu kembali ke alam bebas lagi.
kau mungkin menyadari, bahwa kamu menemukan
cinta dan kehilangannya, tapi ketika cinta itu mati
kamu tidak perlu mati bersama cinta itu.

Orang yang bahagia bukanlah mereka yang selalu
mendapatkan keinginannya, melainkan mereka
yang tetap bangkit ketika mereka jatuh, entah
bagaimana dalam perjalanan kehidupan.
kamu belajar lebih banyak tentang dirimu sendiri
dan menyadari bahwa penyesalan tidak
seharusnya ada, cintamu akan tetap di hatinya
sebagai penghargaan abadi atas pilihan2 hidup
yang telah kau buat.

Teman sejati, mengerti ketika kamu berkata ” aku lupa ….”
menunggu selamanya ketika kamu berkata ”tunggu sebentar ”
tetap tinggal ketika kamu berkata ” tinggalkan aku sendiri”
membuka pintu meski kamu belum mengetuk dan
belum berkata ” bolehkah saya masuk ? ”
mencintai juga bukanlah bagaimana kamu
melupakan dia bila ia berbuat kesalahan,
melainkan bagaimana kamu memaafkan.

Bukanlah bagaimana kamu mendengarkan,
melainkan bagaimana kamu mengerti.
bukanlah apa yang kamu lihat, melainkan apa
yang kamu rasa,
bukanlah bagaimana kamu melepaskan melainkan
bagaimana kamu bertahan.

Mungkin akan tiba saatnya di mana kamu harus
berhenti mencintai seseorang, bukan karena orang
itu berhenti mencintai kita melainkan karena kita
menyadari bahwa orang iu akan lebih berbahagia
apabila kita melepaskannya.

kadangkala, orang yang paling mencintaimu adalah
orang yang tak pernah menyatakan cinta
kepadamu, karena takut kau berpaling dan
memberi jarak, dan bila suatu saat pergi, kau akan
menyadari bahwa dia adalah cinta yang tak kau
sadari.